ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN JUANG ANAK BANGSA
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Yayasan Juang Anak Bangsa  ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui mu-syawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk Pelayanan Sosial dan Pendidikan, serta Kesehatan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Yayasan Juang Anak Bangsa terdiri dari:
•    Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Ang-garan Rumah Tangga.
•    Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan  tidak aktif dalam perte-muan rutin.
•    Mereka yang simpati terhadap Yayasan Juang Anak Bangsa dan memiliki dedikasi tinggi dalam usaha kesejahteraan sosial serta penuh tanggung jawab sesuai amanah UUD 1945.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.    Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota yang telah ditentukan.
2.    Membayar uang pangkal  setiap pendaftaran anggota baru.
3.    Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.    Setiap anggota (suami,isteri,anak)  berhak menerima  santunan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam bentuk Uang atau Barang di setiap ke-giatan Sosial.
2.    Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak men-dapatkan santunan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
3.    Menjaga nama baik Yayasan





Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabi-la:
a.    Meninggal dunia,
b.    Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c.    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI,TUGAS WEWENANG PEMBINA, PENGURUS, PEN-GAWAS, SERTA RAPAT TAHUNAN

PASAL 6
STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN
Yayasan  mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari:
1.  Pembina
2.  Pengurus
3.  Pengawas
PASAL 7
PEMBINA
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan  kepada Pengurus atau Pengawas.
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
3. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan






PASAL 8
JABATAN PEMBINA
1.     Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya
2.     Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila
     anggota Pembina tersebut:
     a.  meninggal dunia
     b.  mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
     c.  tidak lagi memenuhi persyaratan perundang undangan yang berlaku
    d.  diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina

PASAL 9
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
1.   Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
2.   Kewenangan Pembina meliputi:
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota      Pengawas
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
penetapan keputusan mengenai pembubaran Yayasan
pengesahan laporan tahunan

3.  Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan    
    wewenang  diberikan kepadanya



PASAL 10
RAPAT PEMBINA
 Rapat Pembina dalam Yayasan adalah:Rapat Pembina lainnya yaitu Rapat Gabungan Pembina, Pengurus dan Pengawas yang diadakan sewaktu waktu berdasarkan kebutu-han.
Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan di-ambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.Da-lam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

PASAL 1
RAPAT TAHUNAN
1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup
2. Dalam Rapat Tahunan, Pembina melakukan:
a.     evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai  per-kembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang
b.  pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus
c.  penetapan kebijakan umum Yayasan pengesahan program kerja
     dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.


PASAL 12
PENGURUS
1.  Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan
     Yayasan yang sekurang kurangnya terdiri dari:
      a.  seorang Ketua
      b.  seorang Sekretaris
      c.  seorang Bendahara.
PASAL 13
JABATAN PENGURUS
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam mela-kukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyara-kat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
4. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
5. Jabatan anggota Pengurus berakhir, apabila:
a.       meninggal dunia
b.       mengundurkan diri
c.       bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
       pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling
       sedikit 5 (lima) tahun
d.      diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina
e.       masa jabatan berakhir

PASAL 14
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentin-gan Yayasan.
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yaya-san  untuk disahkan Pembina.
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
5. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
 a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak Termasuk mengambil uang Yayasan di Bank)
 b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri
c.             memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap
d.            membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan
e.             menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan
6.        Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :
a.       Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang
b.       Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain
c.        mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yaya-san, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.



7.        Ketua Pengurus bersama sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
8.        Sekretaris bertugas mengelola administrasi Yayasan
9.        Bendahara bertugas mengelola keuangan Yayasan
10.    Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
11.    Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
12.    Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pen-gurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yaya-san.
13.    Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ke-pentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.

PASAL 15
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina
Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia den-gan persetujuan Pembina.
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua dan bila tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dari anggota Pengurus yang hadir.
Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka ke-putusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.

Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekreta-ris rapat.
Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengu-rus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
PASAL 16
PENGAWAS
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan
Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
Dalam  hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di anta-ranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan-hal  menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan tetap.
Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
Jabatan anggota Pengawas berakhir apabila:
a.       meninggal dunia
b.       mengundurkan diri
c.        bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
d.       diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina
e.        masa jabatan berakhir.
 

PASAL 17
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

1.       Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas kepengawasan untuk kepentingan Yayasan.
2.       Ketua Pengawas dan 1 (satu) anggota Pengawas berwenang bertindak  untuk dan atas nama Pengawas.
3.       Pengawas berwenang:
a.       memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan
b.       memeriksa dokumen
c.        memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas
d.       mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
e.        memberi peringatan kepada Pengurus             
4.       Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang undangan yang berlaku.
5.       Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
6.       Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
PASAL 18
RAPAT PENGAWAS
               
1.        Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas per-mintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
2.        Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Re-publik Indonesia dengan persetujuan Pembina.


3.        Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum      
4.        Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh 1 (satu) orang Pengawas yang dipilih oleh dan da-ri Pengawas yang hadir.
5.        Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
6.        Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah

BAB IV
PEMBUBARAN YAYASAN JUANG ANAK BANGSA
Pasal 19
Pembubaran Yayasan Juang Anak Bangsa dilakukan apabila tujuan yayasan tidak terca-pai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.



BAB V
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Juang Anak Bangsa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 20 FEBRUARI 2012

PENGURUS
KETUA                                                          SEKRETARIS








ANGGARAN DASAR
YAYASAN JUANG ANAK BANGSA
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Yayasan
Yayasan  ini diberi nama Yayasan Juang Anak Bangsa berasal dari Akte Notaris  Ambiati SH yang didirikan pada tanggal 20 Februari 2012
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Yayasan Juang Anak Bangsa ini berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan alamat sekretariat Jln. Ancol Selatan No. 99, Rt. 024, Rw.01, Jakarta Utara
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku Yayasan Juang Anak Bangsa  tidak terbatas dan sesuai dengan izin ope-rasional dan Izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
Yayasan Juang Anak Bangsa  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
TUJUAN
1.    Yayasan Juang Anak Bangsa mempunyai tujuan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mutu pendidikan, layanan kesehatan dan kegiatan sosial.
2.    Membantu Pemerintah dalam upaya mengentaskan Kemiskinan, Kebodohan dan Keterbelakangan.
3.    Meningkatkan Kualitas sumberdaya manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
BENTUK
Yayasan Juang Anak Bangsa berbentuk Badan Sosial, Pendidikan dan Kesehatan  yang mempunyai tujuan :
1.    Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
2.    Membantu meringankan anggota keluarga yang kurang mampu diwilayah Provinsi DKI Jakarta.




Pasal 7
SIFAT

 Yayasan Juang Anak Bangsa bersifat sosial, pendidikan dan kesehatan. non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan masyarakat.


BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
1. Untuk mencapai tujuan yayasan, Yayasan Juang Anak Bangsa menyelengga-rakan kegiatan-kegiatan sosial di Hari Hari Besar, meningkatkan mutu pendidi-kan, menyelenggarakan layanan kesehatan.
2. Mengadakan pertemuan/Seminar yang bersifat mencerdaskan kehidupan ber-bangsa dan memperdalam pengetahuan.
3. Mengembangkan kegiatan sosial Budaya dan Kesenian Masyarakat.
4. Menyantuni dan mengasuh Fakir miskin, dan Anak Terlantar. 
       BAB V   
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI  dan BADAN PENGURUS
Pasal 9
KEANGGOTAAN
1.     Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Yayasan Juang Anak Bangsa.
2.    Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
1.     Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
2.     Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a.    Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang yayasan umumnya.
b.    Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
c.    Membayar uang pangkal dan uang iuran.








Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Yayasan Juang Anak Bangsa  sebagai berikut :
a.    Pembina/Penasehat.
b.    Pengawas
•    Ketua
•    Sekretaris
•    Bendahara
PASAL 12
BADAN PENGURUS
1. Keanggotaan Badan Pengurus Berakhir karena:
a. Meninggal Dunia
b. Atas Permintaan sendiri
c. Diberhentikan atas keputusan Badan Pendiri
2. Apabila terjadi Lowongan Jabatan maka Anggota pengurus lainnya dapat mengaju-kan usul dan dapat ditunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh Badan Pengurus lainnya.

PASAL 13
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS
Badan Pengurus berkewajiban menjalankan segala peraturan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Badan Pengurus mengatur seperlunya dan melaksanakan segala sesuatu kegiatan or-ganisasi.







Pasal 14
PERIODE MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Periode masa bakti kepengurusan Yayasan Juang Anak Bangsa jangka waktu tidak di-tentukan.

BAB VII
BADAN PENGAWAS, PERBENDAHARAAN DAN LAMBANG

BADAN PENGAWAS
Pasal 15
Badan Pengurus bekerja di Bawah Pengawasan sebanyak-banyaknya tiga orang pen-gawasyang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri bilamana perlu.

Badan Pengurus diwajibkan memberikan penjelasan-penjelasan ttg semua hal yang di-tanyakan oleh para pengawas dalam setiap pemeriksaan.

PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan Yayasan Juang Anak Bangsa peroleh dari;
a.    Uang Pangkal Kekayaan Yayasan.
b.    Sumbangan Para Donatur yang tidak mengikat .
c.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan keten-tuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
LAMBANG
Lambang Yayasan Juang Anak Bangsa Adalah: Dua sayap burung Garuda menopang rumah besar (tanda kemakmuran) yang diatasnya bertuliskan “Yayasan Juang Anak Bangsa” dan diperkuat dengan Pita bendera merah putih dibawahnya.

BAB VIII
RAPAT
Pasal 18
1.    Rapat Pengurus lengkap merupakan badan tertinggi dalam pengambil keputusan, mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Ketua atau sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Badan Pengurus lainnya.



2.    Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus, yang dipimpin oleh Ketua. Dan apabila berhalangan hadir digsnto oleh wakil Ketua. Apabila keduanya berhalangan maka dipimpin oleh salah seorang yang hadir diantara mereka.
3.    Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima ta-hun.dan dihadiri oleh sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
4.    Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.    Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6.    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN YAYASAN
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar.
1.    Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan Yayasan Juang Anak Bangsa

2.    Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Ru-mah Tangga (ART) yayasan harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 20
Perubahan Yayasan
Perubahan yayasan hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan se-cara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 21
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 22
1.    Rapat dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2010
2.    Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggo-ta.

DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 20 FEBRUARI  2012

PENGURUS
KETUA                                                          SEKRETARIS
PROGRAM KERJA TAHUN 2013

•    Tanggal 2 Mei 2013 : Dalam Rangka Hari Pendidikan Nasional, melanjutkan Pro-gram Pemerintah Wajib Belajar 12 Tahun lewat “ Peduli Pendidikan yang akan diselenggarakan di Gelanggang Remaja Jakarta Utara.
•    Tanggal 23 Juli 2012 : Dalam Rangka Hari Anak Nasional, kami bermaksud akan menyelenggarakan Peduli Hari Anak Nasional dengan Tema Bersama Kita Cer-daskan Anak Bangsa dengan Program Peningkatan Mutu Pendidikan yang akan diselenggarakan di Gelanggang Olah Raga Sunter Agung Jakarta Utara.
•    Tanggal 20 Desember 2013 : Dalam Rangka Hari Sosial, kami akan mengadakan Peduli Sosial dengan tema Melalui Kesetiakawan Sosial kita Tingkatkan Kepedulian Kita Kepada Kaum Marginal, dengan Sub tema : Peduli Sehat Terhadap Anak Bangsa, yang akan diselenggarakan di Masjid Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.
Peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 merupakan tonggak utama sejarang Pergerakan Kemerdekaan Indonesia serta sebagai bentuk kristalisasi semangat dan cita-cita berdirinya Negara Indonesia, dengan tanpa membeda-bedakan suku, ras dan agama, dengan semangat kebersamaan tersebutlah mampu menggugah semangat melawan penjajah, dan menjadikan bangsa ini “Merdeka”.

Dengan  nilai-nilai Sumpah Pemuda tersebut, saat ini diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk membangun kembali komitmen seluruh komponen bangsa, baik Partai Politik, Pemerintah, DPR-RI, DPD-RI, LSM, Ormas serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, untuk tidak lagi memperdebatkan perbedaan agama, suku maupun Ras dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Serta dalam membangun Indonesia yang maju, makmur dan sejahtera. Bahwa kita adalah Satu bangsa, satu Bahasa dan satu Tanah Air yaitu “Indonesia”. Dengan Tonggak Penegas Persatuan dan Kesatuan Bangsa tersebut, dapat mencegah perpecahan bangsa, dan mari kita pupuk terus rasa kebersamaan untuk memelihara stabilitas Pembangunan Nasional, dan mengisi kemerdekaan Indonesia, karena tanpa  Persatuan dan Kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh para Pejuang dan Pendiri bangsa ini tidak akan berhasil. Ungkap Tokoh Pemuda yang juga Ketua Yayasan Juang Anak Bangsa, Fachruddin Gani, disela acara Santunan 400 Yatim Puatu dan Dhuafa di Gelanggang Remaja Jakarta Utara. Senin (31/10).

Lebih jauh Fachruddin Gani menegaskan, melalui momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda inilah, Yayasan Juang Anak Bangsa ingin terus memupuk rasa persatuan dan kesatuan anak-anak bangsa, khususnya pada diri Anak Yatim Puatu agar tetap optimis dalam mengisi pembangunan, dan memotivasi mereka dengan berbagai kegiatan positif serta mengoptimalkan potensi yang mereka miliki untuk kemajuang bangsa, tegasnya.

Sementara Ketua Panitia kegiatan Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Jennet Suplanit pada wartawan juga menjelaskan, bahwa melalui kegiatan santunan ini daharapkan akan dapat meringankan beban anak yatim dan dhuafa, karena disamping bantuan kebutuhan pokok, Yayasan Juang Anak Bangsa juga memberikan bantuan berupa Buku-buku dan alat sekolah lainnya serta uang.

Untuk memberikan hibutan pada anak-anak, panitia juga menampilkan atraksi seni tari, seni music akustik pimpinan Udin Wae, serta Tokoh Boneka si Unyil yaitu “Pak Ogah”, kita ingin berbagi kasih dan peduli pada anak-anak Yatim dan Dhuafa, kami juga mengucapkan terimakasih pada pihak sponsor pendukung kegiatan ini, papar Jennet.


Hari Pendidikan Nasional merupakan momen yang baik, untuk meningkatkan peranserta masyarakat dan dunia usaha, untuk lebih peduli terhadap dunia pendidikan, hal tersebut juga dilakukan Yayasan Juang Anak Bangsa, sebagai yayasan sosial kemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi pada anak yatim – piatu serta anak dari keluarga kurang mampu.

Ketua Panitia Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2013 Yayasan Juang Anak Bangsa,  Jennet Soplanit saat ditemui wartawan disela acara tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan santunan bagi anak yatim dan anak-anak dari keluarga kurang mampu merupakan kegiatan rutin yayasan, dan kali ini jumlah siswa yang  disantuni berjumlah 300 siswa dari daerah  Koja, Warakas, Tugu, Tanjung Priuk dan sekitarnya.


Untuk santunan disamping kebutuhan sekolah seperti Tas, Buku Tulis, Pensil serta kebutuhan lain, juga diberikan kebutuhan sehari-hari anak seperti Sabun Mandi, Sampo, Parfume dan uang saku, sehingga bantuan tersebut diharapkan akan membantu anak dari keluarga kurang mampu, papar Jennet.


Hal senada juga diungkapkan Ketua Yayasan Juang Anak Bangsa, Fahruddin Gani yang terus memberikan support pada anak yatim serta anak dari keluarga kurang mampu, agar rajin belajar dan memiliki semangat tinggi untuk meraih cita-citanya, karena menurutnya keberhasilan dalam belajar bukan ditentukan oleh materi semata, tetapi kecerdasan dan semangat belajar, dan jadilah generasi yang berjiwa nasionalis serta cinta tanah air, sehingga kelak bisa menjadi pemimpin bangsa serta mampu mengisi pembangunan bangsa yang lebih maju, tegasnya.

Kegiatan rutin yayasan dengan santunan pendidikan ini, juga diharapkan akan mampu membangun kebersamaan dan peranserta dunia usaha melalui dana CSR, khususnya dalam bidang pendidikan anak bangsa, agar kelak menjadi penerus bangsa yang unggul, kami juga mengucapkan terimakasih pada sponsor pendukung kegiatan santunan ini, paparnya.

Meski Pendidikan Sekolah Dasar sudah tidak dipungut biaya atau gratis, namun pada kenyataannya kebutuhan untuk pendidikan masih tinggi, dan untuk membantu masyarakat kurang mampu, Yayasan Juang Anak

Bangsa didukung beberapa sponsor, bertempat di Gelanggang Olahraga Jakarta Utara, menggelar acara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, dengan kegiatan Bhakti Sosial,  berupa Santunan dan memberikan bantuan alat-alat sekolah pada Siswa TK dan SD.

Ketua Yayasan Juang Anak Bangsa,Moch Fahruddin Gani disela acara tersebut pada wartawanmenjelaskan, bahwa kegiatan ini, merupakan upaya untuk menggugah semangat belajar anak didik, khususnya dari keluarga kurang mampu, meskipun secara ekonomi keluarga masih kurang, namun kita berharap mereka memiliki semangat yang tinggi untuk meraih cita-citanya, karena keberhasilan dalam pendidikan bukan saja karena materi, tetapi juga memiliki kecerdasan dalam belajar, sehingga kelak mereka dapat menjadi Generasi Bangsa yang unggul, berkualitas dan mampu mengisi pembangunan Indonesia dimasa yang akan datang.

Kegiatan yang juga diisi dengan berbagai hiburan ini, kita juga ingin memberikan hiburan pada anak kurang mampu, atau kurang beruntung, sehingga di Hari Pendidikan Nasional ini mereka juga dapat bersenang-senang sejenak, dan hari esok semangat belajar mereka akan lebih giat lagi, ungkap Moch Fachruddin Gani.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panitia Jennet S,  bahwa kegiatan ini merupakan bhakti sosial Yayasan JAB yang digelar secara rutin tiap tahun, sebagaimana  yang diamanatkan UU Sisdiknas, bahwa Pendidikan bukansaja tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga seluruh komponen masyarakat, oleh sebab itu kami juga mengucapkan terimaksih pada pihak donatur dan sponsor yang telah membantu terselenggaranya Peringatan Hardiknas ini, sesungguhnya acara ini juga sebagai bentuk penghargaan kita sebagai anak bangsa, atas jasa-jasa para Pahlawan Kusuma Bangsa, khususnya Ki Hajar Dewantara,yang telah memperkenalkan pendidikan pada anak-anak bangsa, disaat Penjajah melarang generasi bangsa bersekolah. Namun Ki Hajar Dewantara telah membuat sekolah rakyat, untuk siapa saja, dan tidak harus dari kalangan bangsawan serta Keluarga anak-anak Belanda. Dan kini kita bisa lihat pendidikan sekarang, siapapun dapat meraih cita-cita, tegas Jennet.



 Setelah beberapa waktu lalu memberikan santunan 500 anak yatim serta anak dari keluarga Dhuafa dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional, pada Jumat (27/7) Yayasan Juang Anak Bangsa dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) bertempat di Kampung Ancol Selatan Jakarta Utara, kembali menggelar acara Santunan Anak Yatim dan Anak dari Keluarga Dhuafa.

Menurut Ketua panitia yang juga Ketua Yayasan Juang Anak Bangsa, Fahruddin Gani, santunan kali ini diberikan pada 250 anak yatim piatu dari Kecamatan Tanjung Priuk, Ancol, Warakas dan Cilincing, bertepatan dengan bulan Ramadhan, dalam HAN ini kita juga ajak anak-anak untuk berbuka puasa bersama, menerima siraman rohani serta menikmati hiburan-hiburan anak.

Kegiatan santunan merupakan kegiatan rutin Yayasan Juang Anak Bangsa dalam kegiatan sosial, sebagaimana yang diamanatkan pada Keputusan Presiden RI no.44 tahun 1984, tentang hari anak nasional, dimana dalam memberikan hak anak, bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, oleh sebab itu kami juga mengucapkan terimakasih pada seluruh sponsor pendukung yang telah membantu terselenggaranya peringatan Hari Anak Nasional tahun 2012 ini, tegas Fahruddin Gani.

Jennet S panitia kegiatan HAN juga menambahkan, bahwa Buka Puasa bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu serta Anak dari Keluarga Dhuafa ini merupakan kegiatan peringatan Hari Anak Nasional, dengan tema “Aku Anak Indonesia Peduli Kesehatan Demi Masa Depan Bangsa”, dimana kita mengajak anak-anak untuk senantiasa hidup bersih dan sehat, melalui hiburan-hiburan yang disuguhkan pada anak, kita sisipkan pesan untuk hidup sehat, seperti harus cuci tangan sebelum makan, sikat gigi dua kali sehari, makan makanan yang sehat dan bergisi, serta kita berikan santunan uang dan produk kesehatan serta peralatan sekolah, seperti Sabun Mandi, Shampoo, odol, Sikat Gigi, handuk, dan peralatan tulis. Dengan diisi berbagai hiburan kita juga berharap anak-anak Yatim Piatu dan anak dari keluarga Dhuafa turut bersenang-senang dengan berbagi kebahagiaan dan kepedulian terhadap sesama, papar Jennet.

Ditempat yang sama anggota DPRD dari yang juga Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Santoso pada wartawan mengaku berterimakasih pada seluruh jajaran pengurus Yayasan Juang Anak Bangsa yang telah peduli pendidikan dan peduli anak yatim, dengan kegiatan bhakti sosial di Jakarta Utara ini, mudah-mudahan akan bisa diikuti oleh Organisasi kemasyarakatan dan Yayasan yang lain, kegiatan seperti ini bisa dicontoh, dan saya juga mengucapkan terimakasih pada sponsor pendukung yang telah membantu masyarakat kurang mampu, pinta Santoso yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI ini.

Dalam upaya menumbuhkan semangat juang dikalangan Generasi Penerus bangsa, khususnya pada anak-anak usia dini, bertempat di Museum Joang 45, Yayasan Juang Anak Bangsa didukung oleh Dewan Pimpinan Pusat DPP KNPI serta Aliansi Wartawan Nusantara menggelar Lomba Melatih Kemampuan Kreativitas Siswa-siswi, acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPP KNPI DR Aziz Syamsudin, yang diwakili oleh Cupli Risman.

Dalam sambutannya Cupli Risman berpesan pada anak-anak agar meneladani jiwa dan semangat para pejuang, yang telah rela berkorban bagi bangsa dan Negara tanpa pamrih, para pahlawan telah berperang melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan ini, oleh sebab itu, kita semua sebagai penerus cita-cita para pahlawan, harus bisa mengisi pembangunan bangsa ini dengan baik, tegas Koordinator Tim Sukses Aziz Syamsudin menuju DKI 1 ini.

Ditempat yang sama, panitia acara, Jennet S juga menegaskan, bahwa lomba kreativitas kemampuan anak ini, juga sebagai upaya dalam memberikan ruang bagi anak-anak untuk berkreasi, kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, bagaimana anak-anak dapat mengapresiasikan bakatnya, baik dalam lomba mewarnai gambar pahlawan, menyanyikan lagu perjuangan, membaca puisi perjuangan, lomba Fashion Show serta lomba baca ayat-ayat pendek.

Para peserta adalah anak-anak TK dan PAUD dari lima wilayah kota, sejumlah 1000 anak didik, para pemenang akan memperoleh Tropy serta hadiah dari sponsor, sebagaimana permintaan peserta, rencana kegiatan ini, akan dijadikan agenda rutin tahunan, ungkap Jennet.

Yayasan Juang Anak Bangsa merupakan salahsatu Yayasan Sosial Kemanusiaan yang didirikan dalam upaya membantu masyarakat dibidang Kesehatan, Pendidikan dan sosial kemanusiaan, lembaga ini Fokus Penanaganan : l Menyelenggarakan Kegiatan Kegiatan Sosial Berdasarkan Hari Hari Besar di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Wilayah Jakarta Utara dan Sekitarnya.

Fungsi Lembaga    : Developmental (membangun potensi masyarakat)

Pelaksana Harian : Drs. Fahruddin Gani selaku Ketua Yayasan Juang Anak Bangsa

Yayasan Juang Anak Bangsa didirikan pada tanggal 25 Februari 2012, yang berdomi-sili pada alamat Jalan Ancol Selatan No.99, Rt. 024, Rw.01, Jakarta Utara. Yayasan Juang Anak Bangsa merupakan salah satu dari sejumlah lembaga sosial masyarakat di Tanjung Priok Jakarta Utara yang sejak awal pendiriannya telah memiliki komitmen untuk turut berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarkat melalui mutu pendidikan, layanan kesehatan, peduli akan masyarakat sekitar melalui kegiatan kegiatan sosial.

Berdirinya Yayasan Juang Anak Bangsa merupakan wujud partisipasi dan kepedulian Kami Selaku Panitia dan Pengurus Yayasan dalam upaya memberdayakan masyarakat kurang mampu (dhuafa) yang berdomisili di Wilayah Kecamatan Tanjung Priok yang mana didaerah tersebut masih banyak masyarakat yang putus sekolah dan kurang mampu, untuk itu kami bertujuan untuk berbagi kebahagian dengan mereka – mereka yang kurang mampu, dan dibawah garis kemiskinan. Maka Yayasan Juang Anak Bangsa yang turut membantu pemerintah khususnya dalam mengatasi masalah tersebut merasa penting untuk dilakukan upaya upaya yang terarah dalam mening-katkan upaya upaya terarah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya ma-syarakat sekitar.