ANGGARAN DASAR
YAYASAN JUANG ANAK BANGSA
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Yayasan
Yayasan  ini diberi nama Yayasan Juang Anak Bangsa berasal dari Akte Notaris  Ambiati SH yang didirikan pada tanggal 20 Februari 2012
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Yayasan Juang Anak Bangsa ini berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan alamat sekretariat Jln. Ancol Selatan No. 99, Rt. 024, Rw.01, Jakarta Utara
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku Yayasan Juang Anak Bangsa  tidak terbatas dan sesuai dengan izin ope-rasional dan Izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
Yayasan Juang Anak Bangsa  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
TUJUAN
1.    Yayasan Juang Anak Bangsa mempunyai tujuan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mutu pendidikan, layanan kesehatan dan kegiatan sosial.
2.    Membantu Pemerintah dalam upaya mengentaskan Kemiskinan, Kebodohan dan Keterbelakangan.
3.    Meningkatkan Kualitas sumberdaya manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
BENTUK
Yayasan Juang Anak Bangsa berbentuk Badan Sosial, Pendidikan dan Kesehatan  yang mempunyai tujuan :
1.    Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
2.    Membantu meringankan anggota keluarga yang kurang mampu diwilayah Provinsi DKI Jakarta.




Pasal 7
SIFAT

 Yayasan Juang Anak Bangsa bersifat sosial, pendidikan dan kesehatan. non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan masyarakat.


BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
1. Untuk mencapai tujuan yayasan, Yayasan Juang Anak Bangsa menyelengga-rakan kegiatan-kegiatan sosial di Hari Hari Besar, meningkatkan mutu pendidi-kan, menyelenggarakan layanan kesehatan.
2. Mengadakan pertemuan/Seminar yang bersifat mencerdaskan kehidupan ber-bangsa dan memperdalam pengetahuan.
3. Mengembangkan kegiatan sosial Budaya dan Kesenian Masyarakat.
4. Menyantuni dan mengasuh Fakir miskin, dan Anak Terlantar. 
       BAB V   
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI  dan BADAN PENGURUS
Pasal 9
KEANGGOTAAN
1.     Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Yayasan Juang Anak Bangsa.
2.    Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
1.     Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
2.     Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a.    Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang yayasan umumnya.
b.    Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
c.    Membayar uang pangkal dan uang iuran.








Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Yayasan Juang Anak Bangsa  sebagai berikut :
a.    Pembina/Penasehat.
b.    Pengawas
•    Ketua
•    Sekretaris
•    Bendahara
PASAL 12
BADAN PENGURUS
1. Keanggotaan Badan Pengurus Berakhir karena:
a. Meninggal Dunia
b. Atas Permintaan sendiri
c. Diberhentikan atas keputusan Badan Pendiri
2. Apabila terjadi Lowongan Jabatan maka Anggota pengurus lainnya dapat mengaju-kan usul dan dapat ditunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh Badan Pengurus lainnya.

PASAL 13
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS
Badan Pengurus berkewajiban menjalankan segala peraturan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Badan Pengurus mengatur seperlunya dan melaksanakan segala sesuatu kegiatan or-ganisasi.







Pasal 14
PERIODE MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Periode masa bakti kepengurusan Yayasan Juang Anak Bangsa jangka waktu tidak di-tentukan.

BAB VII
BADAN PENGAWAS, PERBENDAHARAAN DAN LAMBANG

BADAN PENGAWAS
Pasal 15
Badan Pengurus bekerja di Bawah Pengawasan sebanyak-banyaknya tiga orang pen-gawasyang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri bilamana perlu.

Badan Pengurus diwajibkan memberikan penjelasan-penjelasan ttg semua hal yang di-tanyakan oleh para pengawas dalam setiap pemeriksaan.

PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan Yayasan Juang Anak Bangsa peroleh dari;
a.    Uang Pangkal Kekayaan Yayasan.
b.    Sumbangan Para Donatur yang tidak mengikat .
c.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan keten-tuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
LAMBANG
Lambang Yayasan Juang Anak Bangsa Adalah: Dua sayap burung Garuda menopang rumah besar (tanda kemakmuran) yang diatasnya bertuliskan “Yayasan Juang Anak Bangsa” dan diperkuat dengan Pita bendera merah putih dibawahnya.

BAB VIII
RAPAT
Pasal 18
1.    Rapat Pengurus lengkap merupakan badan tertinggi dalam pengambil keputusan, mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Ketua atau sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota Badan Pengurus lainnya.



2.    Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus, yang dipimpin oleh Ketua. Dan apabila berhalangan hadir digsnto oleh wakil Ketua. Apabila keduanya berhalangan maka dipimpin oleh salah seorang yang hadir diantara mereka.
3.    Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima ta-hun.dan dihadiri oleh sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
4.    Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.    Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6.    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN YAYASAN
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar.
1.    Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan Yayasan Juang Anak Bangsa

2.    Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Ru-mah Tangga (ART) yayasan harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 20
Perubahan Yayasan
Perubahan yayasan hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan se-cara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 21
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 22
1.    Rapat dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2010
2.    Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggo-ta.

DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 20 FEBRUARI  2012

PENGURUS
KETUA                                                          SEKRETARIS

0 komentar:

Posting Komentar